Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Yang Duitnya Pas-pasan, Siap-siap Nih Harga Mobil LCGC Bakal Naik

Honda Brio RS. Foto: Website Honda Lampung.
Sumber :

100kpjMobil LCGC atau low cost green car di Indonesia akan mengalami kenaikan harga pada tahun ini. Padahal mobil model ini menjadi yang paling banyak dibeli oleh masyarakat di Indonesia.

Mobil yang masuk kategori LCGC sendiri harus memenuhi beberapa aspek. Seperti konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter dan memiliki harga off the road di bawah Rp100 juta.

Baca Juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang

Tetapi, saat ini harganya sudah mencapai dia atas Rp100 jutaan. Ini karena naiknya harga bahan baku dan bea balik nama, dan tahun ini akan kembali mengalami kenaikan.

Modifikasi Honda Brio dan HR-V di IMX

Seperti yang diungkapkan oleh Business Innovation and Marketing merangkap Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy. Ini menyusul adanya Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah akan mulai diterapkan pada kuartal empat tahun ini.

“Tahun ini, harmonisasi PP nomor 73 tahun 2019 akan berlaku di Oktober 2021. Dari aturan itu, LCGC naik ke 3 persen. Bicara bukan lagi kapasitas mesin, tapi emisi CO2,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa 19 Januari 2021.

Kenaikan itu adalah pajak pertambahan nilai barang mewah atau PPnBM. Hasilnya, tiga persen tersebut dihitung dari dari angka pajak tersebut, bukan harga jualnya.

“Bukan hanya Honda, semua pemain LCGC bakal mengalami kenaikan. Ini dilakukan untuk mengurangi emisi kendaraan, kami dukung sepenuhnya,” tuturnya.

Honda Brio Satya di GIIAS 2019

Baca Juga: Dipepet-pepet Mobil Polisi Tanpa Sebab, Sopir Truk: Katanya Mengayomi

Memang dalam pasal 25 aturan itu dinyatakan bahwa tarif PPnBM sebesar 15 persen yang dikenakan pada 20 persen harga jual akan diberlakukan pada kendaraan yang konsumsi bahan bakarnya minimal 20 km per liter, atau menghasilkan emisi CO2 maksimal 120 gram per kilometer.

Sedangkan tiga persen didapatkan dari perkalian dasar pengenaan pajak 15 persen pada 20 persen. Sebelumnya, semua LCGC yang dipasarkan di Indonesia tidak dikenakan PPnBM.

Berita Terkait
hitlog-analytic