Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenhub Terbitkan Aturan Legalitas Motor Kustom, Komunitas Brotherhood Angkat Bicara

Bikers Brotherhood 1% MC
Sumber :

Sebelumnya Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) Bambang Soesatyo menyebut hampir tiga tahun setengah mendorong pemerintah untuk kebijakan itu yang melibatkan Kemenhub, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

“Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir, dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” kata Bamsoet sapaan akrabnya.

Adanya kebijakan tersebut mempermudah kendaraan kustom memiliki surat-surat agar legal di jalan raya, meskipun rangka yang digunakan bukan bawaan pabrik, begitupun ekterior, interior, dan jantung pacunya.

“Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya,” lanjutnya.

Menurut Ketua MPR RI itu, persyaratan administrative pada Permen tersebut telah memberikan informasi yang jelas, sehingga dapat dimplementasikan. Perlu dibekali sosialisasi, atau bagan legalitas sampai penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Berita Terkait
hitlog-analytic