100KPJ

Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Share :

100kpj – Sejak 1 November 2018 lalu, kepolisian telah menerapkan aturan tilang elektonik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Namun saat itu, sarana pendukung belum begitu lengkap. Sebab kamera pada E-TLE sebelumnya hanya cuma dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Sedangkan pada 1 Juli 2019, kepolisian telah menambahkan kamera canggih yang punya empat fitur tambahan. Kamera ini diklaim sangat membantu polisi untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Setidaknya ada 10 kamera E-TLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Nah, tentu Anda bertanya-tanya, andai pada suatu kesempatan terjaring tilang elektronik, bagaimana mengurusnya?

Seperti dikutip situs TMC Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juli 2019, ada beberapa tahapan alias cara mengurusnya. Pertama, ketika pengendara terekam kamera melakukan pelanggaran, polisi memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi data. Kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kedua, surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara. Ketiga, pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam waktu lima hari setelah menerima pemberitahuan.

Keempat, konfirmasi bisa dilakukan melalui www.etle-pmj.info atau aplikasi. Juga bisa mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko ETLE Polda Metro Jaya.

Kelima, usai konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan. Keenam, pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui BRI. Tenggang waktu pembayaran tujuh hari. Tidak sulit bukan?

Share :
Berita Terkait