100KPJ

Tahun Depan Motor Mulai Kena Tilang Elektronik

Share :

100kpj –  Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatkan mulai tahun 2020 mendatang sepeda motor bisa ditilang oleh sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara bisa makin meningkat. Tak bisa dipungkiri, pengguna sepeda motor adalah pelaku pelanggaran lalu lintas dalam jumlah terbesar. Meski begitu, belum dipastikan kapan waktu pastinya.

"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan (tilang elektronik)," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis 5 Desember 2019.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian lebih dalam terkait hal ini. Kajian meliputi bagaimana ETLE bisa menangkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berada di sepeda motor mengingat lokasi TNKB pada sepeda motor letaknya bervariasi tak seperti mobil.

Dia menambahkan, sistem tilang ETLE untuk sepeda motor nantinya akan sama dengan mobil di mana kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh ETLE center. Lantas surat tilang dikirim ke alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

Kamera ETLE yang digunakan untuk sepeda motor juga masih sama dengan yang sudah dipasang sekarang. Hanya saja fiturnya akan dipercanggih. Jenis pelanggaran sepeda motor yang ditilang ETLE semisal menerobos jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, lawan arus dan sebagainya. Setelah sistem dirasa sudah siap, lalu akan dilakukan ujicoba atau sosialisasi selama 1 bulan baru masuk proses penegakkan hukum.

"Sedang kita setting nih untuk TNKB nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," kata Yusuf menambahkan.

Share :
Berita Terkait