100KPJ

Anies Berhasil 'Lobi' Luhut, Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang

Share :

100kpj – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020 lalu membuat kendaraan hanya diperbolehkan mengangkut separuh dari muatan maksimumnya. Sehingga dengan begitu, ojek online dilarang membawa penumpang di kursi belakang.

“Dalam satu kendaraan, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang, maka maksimum hanya boleh terisi tiga orang, dan semua yang ada di mobil harus menggunakan masker,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui saluran Youtube Pemprov DKI, Kamis 9 April 2020.

Baca juga: Gubernur Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Di kesempatan yang sama, Anies juga menjelaskan bahwa dirinya sempat mengupayakan agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB berlaku di Jakarta. Namun, keinginan mantan Menteri Pendidikan itu harus terbentur aturan pusat dan mendapat penolakan.

Ia pun mencoba bernegosiasi dengan Kementerian Perhubungan yang saat ini dinahkodai Plt Luhut Binsar Pandjaitan, dengan harapan rencananya tersebut bisa direalisasikan segera.

“Sempat ada pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diperbolehkan,” tambahnya.

Share :
Berita Terkait