100KPJ

Jangan Kaget, Segini Biaya Perpanjang SIM C di Lippo Mall Puri

Share :

100kpj - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Untuk mendapatkan SIM, ada serangkaian uji coba yang dilakukan pihak kepolisian, selain umur sudah memenuhi syarat. Seperti uji teori pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran mengendalikan kendaraan.

Setiap kendaraan bermotor memiliki kategori SIM berbeda-beda, untuk mobil SIM A, dan motor SIM C yang semuanya memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun.

Sebelumnya masa berlakunya itu berakhir sesuai tanggal, dan bulan lahir pengendara, tapi kini sudah menyesuaikan waktu penerbitan lisensi bekendara tersebut.

Jika sudah melewati batas, pengendara perlu membuatnya dari ulang. Sehingga sebelum SIM mati, atau melewati masa berlakunya, alangkah baiknya diperpanjang agar tidak dianggap melanggar.

Karena pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda Rp250 ribu jika berkendara di jalan raya dengan kondisi SIM mati, sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Share :
Berita Terkait