100KPJ

Upah Minimum 2021 Gak Naik, Harta Berjalan Menaker Jadi Sorotan

Share :

100kpj – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021. Salah satu alasannya adalah kondisi ekonomi yang belum membaik di tengah pandemi covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK/04/X/2020 tentang Penetapan UMP Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Di Indonesia Buruh Teriak-teriak, di China dikasih Mobil Baru

Dalam surat edaran, mempetimbangkan kondisi perekonomian Indonesia masa pandemi covid-19, dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan 2020.

“Penetapan dan pengumuman UMP 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020,” ujar Ida dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa 27 Oktober 2020.

Menurutnya dalam rangka memberikan perlindungan, dan kelangsungan bekerja bagi pekeja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha. Maka perlu dilakukan penyesuian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pandemi.

Share :
Berita Terkait