100KPJ

Bengkel Mobil Mitsubishi Baru Bisa Uji Emisi, Biayanya Bikin Deg-degan

Share :

100kpj – Salah satu cara menekan polusi udara di Ibu Kota adalah menjaring kendaraan bermesin pembakaran yang sudah tidak sesuai. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi. 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di kawasan DKI Jakarta, wajib lulus saat uji emisi. Aturan itu berlaku bagi pemilik mobil atau motor yang sudah berumur 3 tahun.

Dalam Pasal 3 Pergub tersebut, pengujian emisi dilakukan satu kali dalam satu tahun. Jika tidak memiliki bukti pengujian tersebut, nantinya akan dikenakan denda Rp250 ribu untuk pengguna motor, dan Rp500 ribu pengendara mobil.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar pengujian emisi gratis di beberapa tempat umum. Kini sejumlah bengkel resmi sudah ditunjuk untuk melakukan pengujian kadar emisi berdasarkan aturan yang ditetapkan.

Soal biaya yang diterapkan oleh masing-masing bengkel mobil tersebut tentu tidak sama. Sejak Januari 2021, jaringan bengkel resmii Toyota Auto2000, Daihatsu, Honda, dan Mercedes-Benz sudah melakukan pengujian emisi sesuai aturan.

Memasuki Maret 2021, Mitsubishi baru memulainya dengan 23 jaringan bengkel resmi yang tersebar di Jakarta. Tidak dijelaskan detil lokasinya, namun semua diler Mitsubishi yang terlibat memiliki pelayanan 3S (service, spareparts, dan Sales).

Share :
Berita Terkait