100KPJ

Bengkel Mobil Mitsubishi Baru Bisa Uji Emisi, Biayanya Bikin Deg-degan

Share :

Director of After Sales Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Eichiro Hamazaki mengatakan, mendukung program pemerintah, dan memastikan kendaraan konsumen, layanan uji emisi tersedia di bengkel resmi.

“Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis 18 Maret 2021.

Pengujian emisi yang dilakukan oleh brand berlogo tiga berlian itu sudah mendapatkan surat keterangan, atau sertifikat yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan dapat menjadi bukti.

Artinya sama dengan bengkel mobil dari merek lain. Namun terkait biaya, Mitsubishi tidak menjelaskan ongkos yang perlu dikeluarkan untuk pengujian emisi tersebut, cukup bikin deg-degan. Terlebih bagi yang enggak pernag ke bengkel resmi.

Sedangkan merek lain secara terang-terangan menyebut biaya yang diperlukan saat uji emisi. Misalnya Daihatsu, jika mobil tersebut biasa melakukan servis berkala di bengkel resmi secara rutin maka tidak dikenakan ongkos, alias gratis.

Namun bagi yang ingin sekadar menguji emisi di bengkel mobil berlogo D tersebut, cukup membayar Rp165 ribu sudah termasuk PPN. Kemudian di bengkel Toyota Auto2000 bagi pemilik mobil yang tidak memiliki riwayat servis berkala dapat mengikuti uji emisi dengan ongkos Rp150 ribu.

Berbeda dengan Honda, berdasarkan keterangan resminya bengkel resmi mobil berlogo H itu mematok biaya Rp50 ribu untuk uji emisi jika mobil tersebut dalam periode satu tahun terakhir tidak melakukan perawatan berkala.

Share :
Berita Terkait