100KPJ

7 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tak Kena Tilang saat Naik Motor

Share :

2. Boncengan Lebih dari 1 Orang

Kapasitas sepeda motor hanya untuk dua orang dewasa saja. Lebih dari itu, polisi bisa menilang Anda karena telah melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 9.

3. Modifikasi Kendaraan

Modifikasi kendaraan yang berlebihan juga dapat menjadi faktor Anda ditilang oleh polisi. Modifikasi ekstrem yang dimaksud di sini meliputi perubahan rangka motor, warna, kapasitas mesin, dimensi motor dan masih banyak lagi lainnya.

4. Anak di Bawah Umur Kendarai Motor

Jangan sekali-kali Anda memberikan izin pada anak di bawah umur untuk mengendarai sebuah motor. Selain karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), anak di bawah umur juga sangat rentan terkena tilang. Apalagi jika sedang diadakan razia, sudah pasti akan dikenai denda.

5. Lawan Arah

Share :
Berita Terkait