100KPJ

Jangan Panik! Ini Cara Urus STNK Hilang Tanpa Repot

Share :

  1. Formulir permohonan
  2. Identitas pemilik kendaraan
  3. Surat keterangan kehilangan dari Poilisi
  4. Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi
  5. Fotokopi STNK yang hilang
  6. Fotokopi BPKB dan legalisasi dari leasing
  7. Surat keterangan leasing

Cara Mengurus STNK Hilang

Membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat

Kamu dapat mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian kehilangan STNK tersebut. setelah melapor, kamu akan mendapatkan surat kehilangan dari kantor polisi. Surat ini adalah salah satu syarat untuk mengurus kehilangan STNK.

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah surat pengantar resmi dari pihak kepolisian yang menjelaskan bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan barang atau dokumen penting dan juga sedang melakukan proses pengurusan kembali. Dalam surat ini juga pihak kepolisian akan menerbitkan surat pemblokiran yang berkiatan dengan laporan yang dibuat.

Berangkat ke kantor Samsat

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, pergilah ke kantor Samsat terdekat untuk melengkapi surat-surat kehilangan STNK. Di kantor Samsat tersebut kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

Share :
Berita Terkait