100kpj – Pandemi virus corona atau covid-19 yang belum usai di Indonesia, memaksa pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup hingga akhir Juni. Ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020.
Di mana, Polri memutuskan memperpanjang pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB. Sebelumnya Polri telah menutup layanan perpanjangan SIM sejak akhir Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Ditolak Warga, Pria Ini Terpaksa Karantina di Mobil Selama 7 Hari
Supersport Benelli 600RR Jadi Penantang Serius Ninja 650 dan CBR650
Piaggio Akhirnya Menangkan Hak Cipta Vespa Usai Dijiplak China
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ahmad menyampaikan, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus corona dan kini Polri masih mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.
Baca Juga:
Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah
Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
Cegah Baliknya Pemudik, Ini Daftar Wilayah & Gerbang Tol yang Disekat
Sebelumnya, dispensasi juga diberikan pada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.