100KPJ

5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor

Share :

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran covid-19, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait larangan mudik.

Baca selengkapnya: klik di sini.

4. Izinkan Transportasi Umum, Menhub Alumni Covid-19 yang Lupa Sejarah

Demi menekan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, pemerintah melarang warga untuk mudik, sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Tujuannya agar mereka atau para perantau tidak membawa virus ke kampung halamannya.

Share :
Berita Terkait