100KPJ

5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor

Share :

Baca selengkapnya: klik di sini.

2. Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik

Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi normal pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020. Perihal putusan tersebut Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku masih menunggu arahan soal tindak lanjutnya.

Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.

Baca selengkapnya: klik di sini.

3. Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona

Share :
Berita Terkait