100KPJ

Biar Enggak Kaget, Naik Motor Tanpa SIM Bisa Kena Denda Sejuta!

Share :

Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) - Rp100.000

Tidak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arah (pasal 294) - Rp250.000

Baca juga: Kenapa Proses Ketok Magic Tak Pernah Boleh Dilihat?

Share :
Berita Terkait