100KPJ

Biar Enggak Kaget, Naik Motor Tanpa SIM Bisa Kena Denda Sejuta!

Share :

Bagi yang penasaran dan ingin mengetahuinya lebih jauh, berikut 100KPJ rangkum daftar lengkapnya, dikutip dari laman Korlantas.polri, Selasa 31 Desember 2019.

Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000

Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000

Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000

Share :
Berita Terkait