100KPJ

Sejumlah Gerbang Tol Arah Jakarta Ditutup Guna Halau Kendaraan Pemudik

Share :

Untuk teknis penyekatan, lanjutnya, tetap sama seperti saat penyekatan arus mudik. Yaitu, dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.

Kasatlantas mengungkapkan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun, masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta. Dijelaskannya, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta.

Baca Juga:
Tak Punya Surat Ini, Pemudik Bakal Kesulitan untuk Balik ke Jakarta

Manfaatnya Luar Biasa, Lebih Baik Pakai Isi Angin Ban Pakai Nitrogen

Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah

Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik. “Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," jelasnya.

Share :
Berita Terkait