Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

100kpj – Saat mengemudikan kendaraan, kita dituntut mematuhi aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kita juga bakal dikenai denda tilang.

Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Di dalamnya terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.

Baca juga: Biar Tak Lupa, Ini Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari

Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenai denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika punya namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu

Denda Tilang

Selain itu, pengendaran yang tidak mampu mengunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, harus bersiap dikenai denda Rp500 ribu. Nominal tersebut sama besarnya dengan jenis pelanggaran lain, yakin tak mengenakan pelat nomor ataupun melanggar batas kecepatan.

Diketahui, saat ini denda tilang bisa dibayar melalui dua cara. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi bernama E-tilang.

Ilustrasi tilang.

Bagi yang penasaran ingin mengetahuinya lebih lengkap, berikut 100KPJ rangkum daftar dendanya:

Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000

Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000

Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000

Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) - Rp250.000

Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp500.000

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) - Rp500.000

Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) -Rp500.000

Tidak gunakan seatbelt (pasal 289) - Rp250.000

Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) - Rp250.000

Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) - Rp250.000

Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) - Rp100.000

Tidak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arah (pasal 294) - Rp250.000

Berita Terkait
hitlog-analytic