Biar Tak Lupa, Ini Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari
100kpj – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ dengan pemohon dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, yang ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari.
Sebelumnya, kedua pelajar itu mengusulkan, agar aturan mengenai lampu kendaraan bisa lebih dipertegas, terutama berkenaan dengan waktu. Sebab, pada awal tahun kemarin, mereka dihentikan polisi karena tak menyalakan lampu motor di siang hari. Padahal secara fungsi, kata mereka, hal itu tak berguna.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Selain alasan tersebut, Eli dan Ruben juga menanyakan keberpihakan polisi dalam menindak pemotor. Soalnya, Presiden Joko Widodo juga pernah melakukan hal serupa di siang hari, namun pihak keamanan seakan diam dan tak menegurnya.
Di luar sederet masalah di baliknya, ada satu pertanyaan yang muncul ke permukaan: sebenarnya, apa tujuan dinyalakannya lampu kendaraan di siang hari?
Kementerian Perhubungan melalui akun Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan mengapa lampu depan motor harus menyala di siang hari. Hal itu mengacu pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 107.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Sedang bagi pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenai denda tilang dan kuruang penjara. Hal itu tertulis dengan jelas di Pasal 293 ayat dua dalam Undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.

Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Motor Tiba-Tiba Lemot? Waspadai Rantai Kamprat Loncat Gigi!

Hemat dan Efektif! Trik Ampuh Atasi Baut Dol Tanpa Ganti Komponen Motor

Panduan Lengkap Ganti Rantai Kamprat Motor Tanpa Bongkar Mesin: Aman & Anti Gagal!

Jangan Panik! Ini Solusi Motor Matic Berbunyi Kretek-kretek

Tips Merawat Oli Gardan Motor Agar Lebih Awet dan Optimal

Tips Jitu Jaga Setelan Klep Agar Motor Tetap Ngebut dan Awet

Cara Ampuh Atasi Honda Scoopy Brebet di Pagi Hari: Reset Injeksi dan Setel Klep yang Tepat

Rahasia Jarum Karburator: Bikin Motor Lebih Irit atau Lebih Bertenaga?

Bensin Bocor dari Karburator? Ternyata Tanda Jarum Pelampung Aus, Ini Cara Atasi Tanpa ke Bengkel!

Aki Yamaha Cepat Tekor? Unit Kontrol Komunikasi (CCU) Bisa Jadi Penyebabnya!

Anti Ngeles! Roda Belakang Vario Muter Sendiri? Begini Cara Benerinnya Sampai Tuntas!

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Perpanjang STNK Motor Kini Semudah Klik! Simak Cara Lengkapnya Via Aplikasi SIGNAL
