Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat

Cara cek besaran pajak kendaraan.
Sumber :
Ist

100kpj – Bukan cuma sekadar memakai saja, para pemilik kendaraan juga punya satu kewajiban yang mesti dilakukan. Salah satunya yakni membayar pajak. Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Besaran biaya pajak tentu berbeda-beda, semua tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki, termasuk perhitungan pajak yang berbeda-beda di tiap daerah.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan Anda secara real, sebenarnya bisa melakukan pengecekan secara online. Artinya Anda tak perlu repot-repot mendatangi Samsat untuk sekadar tahu besaran biaya yang mesti disiapkan.

STNK kendaraan mobil dan motor.


Seperti dikutip Samsat-Jakarta.go.id, dengan begitu Anda bisa menyiapkan dana yang harus disisihkan untuk pembayaran pajak kendaraan Anda.

Lantas, bagaimana cara pengecekannya secara online? Berikut seperti dikutip 100KPJ, Senin 28 Oktober 2019.

1. Melalui SMS

Anda bisa cek pajak motor Anda melalui SMS dengan menekan nomor *368#, tapi nomor yang Anda gunakan harus nomor yang terdaftar di Samsat di kota Anda.

Setelah menekan *368# nanti akan muncul pilihan Ditlantas Polri dengan pilihan 1. Polda Metro Jaya dan Polda Sumut, jika Anda di Jakarta maka pilih Polda Metro Jaya.

Setelah memilih Polda pilihan, nanti akan muncul 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Layanan perpanjang STNK keliling


2. Melalui Website

Cara kedua melalui website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id, setelah masuk ke situs tersebut, Anda akan diminta memasukan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah diisi maka nanti akan muncul besarnya jumblah pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui Aplikasi

Cara yang ketiga Anda bisa cek pajak motor melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui goole play store khusus untuk pengguna android, sementara ipone belum bisa.

Setelah duunduh, kamu harus register terlebih dahulu, jika sudah berhasil nanti akan diminta memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan Anda.

Setelah itu nanti akan muncul data kendaraan Anda serta jumblah pajak yang harus Anda bayarkan.
 
Berita Terkait
hitlog-analytic