Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

BPKB

100kpj – Mengurus balik nama motor adalah prosedur penting yang harus dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda setempat.

Proses balik nama motor ini cukup straightforward jika Sobat KPJ mengetahui langkah dan dokumen yang dibutuhkan.

Masalah: Memastikan Legalitas Kepemilikan Motor Bekas

Seringkali, pemilik motor bekas lupa atau menunda proses balik nama. Padahal, ini krusial untuk memastikan legalitas kendaraan sepenuhnya ada di tangan Anda.

Tanpa balik nama, Anda bisa menghadapi masalah hukum atau kesulitan saat membayar pajak tahunan di kemudian hari.

Tips Mudah Balik Nama Motor

Berikut adalah langkah-langkah ringkas untuk mengurus balik nama motor:

  • Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan Anda membawa KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kwitansi pembelian bermaterai, dan hasil cek fisik kendaraan. Kelengkapan dokumen ini kunci kelancaran proses.
  • Cek Fisik Kendaraan di Samsat: Kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik motor. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin untuk dicocokkan dengan dokumen Anda. Hasil cek fisik ini penting untuk administrasi selanjutnya.
  • Isi Formulir Balik Nama: Di Samsat, Anda akan diminta mengisi formulir balik nama. Isi semua data dengan cermat untuk menghindari kesalahan.
  • Bayar Biaya Administrasi: Setelah dokumen dan formulir diserahkan, lakukan pembayaran biaya administrasi di loket. Biaya ini meliputi penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan biaya cek fisik.
  • Tunggu Proses STNK Baru: Petugas Samsat akan memproses dokumen Anda. Biasanya, STNK baru akan jadi dalam beberapa hari hingga seminggu.
  • Balik Nama BPKB di Ditlantas Polda: Setelah STNK baru Anda terima, lanjutkan dengan mengurus balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat. Siapkan STNK baru, BPKB asli, KTP, dan hasil cek fisik. Setelah pembayaran dan proses administrasi selesai, Anda akan menerima BPKB baru atas nama Anda.

Estimasi Biaya Balik Nama Motor

Besaran biaya balik nama motor bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan daerah.

Namun, berikut adalah estimasi komponen biaya yang perlu Sobat KPJ siapkan:

  • Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp30.000 – Rp50.000.
  • Pembuatan STNK Baru: Sekitar Rp100.000 – Rp250.000.
  • Pembuatan BPKB Baru: Sekitar Rp225.000 (untuk kendaraan roda dua).
  • Penerbitan Pelat Nomor Baru: Sekitar Rp60.000.
  • Biaya Administrasi Samsat: Sekitar Rp100.000 – Rp200.000.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sekitar Rp35.000.

Sebagai contoh, jika pajak tahunan motor Anda Rp160.000, total biaya balik nama motor bisa mencapai sekitar Rp745.000.

Angka ini bisa berbeda sedikit tergantung lokasi dan kondisi kendaraan.

Mengurus balik nama motor memang memerlukan sedikit waktu dan biaya, namun ini adalah investasi penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan terhindar dari potensi masalah di masa depan.

Pastikan Sobat KPJ menyiapkan semua dokumen dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses berjalan lancar.*

Berita Terkait
hitlog-analytic