Viral Pemilik Motor Disetop Debt Collector padahal Beli Cash, Maka Lakukan Hal Ini
Karena tidak sedikit leasing yang bekerja sama dengan debt collector yang tidak berizin atau mata elang. Kreditur juga berhak menanyakan kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan. Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia.
Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya dengan sopan. Jika debt collector-nya masih memaksa, pemilik kendaraan bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian.
Sementara itu, Mahkamah Konsitusi pada Januari 2020 telah mengeluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.
Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan.

Yamaha Luncurkan Motor Baru di Akhir Pekan Ini, Motor Listrik, PG-1, atau Lexi Terbaru?

Vespa Primavera Edisi Mickey Mouse Meluncur di Indonesia, Harga Rp60 Jutaan

Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Pusat Ibu Kota Nusantara, Ini Gantinya

Gak Bisa Dinaiki, Jangan Kaget Lihat Harga Motor Honda Monkey Berlapis Emas Ini

Ambisi Prabowo Ingin Indonesia Bikin Mobil dan Motor Sendiri

Menjelang Akhir 2023 Sebanyak Ini Jumlah Motor yang Kecelakaan

Intip Daftar Lengkap Harga Motor Honda per Desember 2023

Yamaha Mio M3 Dapat 4 Baju Baru dengan Harga Rp17 Jutaan

Pensiunan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi Punya Harley-Davidson Pemberian Orang

Honda Naikan Target Penjualan Motor Listrik Menjadi 4 Juta Unit

5 Hal yang Tidak Boleh Diabaikan saat Libur Nataru Pakai Mobil Pribadi

Padahal Penting saat Musim Hujan, Tapi Fitur Ini Jarang Dipakai Pengguna Mobil

Ketahui Ini Bedanya Spooring dan Balancing Serta Biaya Servisnya

Pengguna Mobil Wajib Tahu 7 Cara Ini Agar Tidak Stres di Jalan saat Hujan
