Viral Pemilik Motor Disetop Debt Collector padahal Beli Cash, Maka Lakukan Hal Ini
100kpj – Viral di media sosial pemilik motor yang kerap disetop oleh debt collector atau mata elang di jalan. Padahal, pemilik motor tersebut membeli motornya secara cash bukan kredit, yang artinya motor sudah lunas dibayar.
Kejadian tersebut diungkap oleh pemilik akun Twitter @cphgn. Dia bercerita jika dirinya membeli motor dengan tunai, namun malah tiga kali dikejar debt collector meski tidak ada tunggakan cicilan.
Dalam cuitannya itu, dia mengungkapkan jika si debt collector tak bisa memperlihatkan dokumennya. Bahkan, sampai diajak ke kantor polisi karena sudah sering disetop, namun debt collector itu menolaknya.
Banyak netizen yang menilai bahwa hal tersebut adalah modus baru penipuan. "Modus penipuan, nanti dibawa ke tempat sepi terus motor direbut, biasanya mereka tau data2 motornya, nama di stnk dll. Tetap hati2," ujar komentar salah satu netizen.
Jika Jumpa Debt Collector Lakukan Ini
Memang ada debt collector yang secara paksa melakukan penarikkan motor kredit. Jika itu terjadi, Anda harus bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut.
Karena tidak sedikit leasing yang bekerja sama dengan debt collector yang tidak berizin atau mata elang. Kreditur juga berhak menanyakan kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan. Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia.
Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya dengan sopan. Jika debt collector-nya masih memaksa, pemilik kendaraan bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian.
Sementara itu, Mahkamah Konsitusi pada Januari 2020 telah mengeluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.
Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan.

Motor Matic Mati Saat Standar Dua atau Kena Guncangan? Ini Solusi Ampuh!

Baut Tap Oli Slek atau Dol? Ini Solusi Jitu Bikin Lubang Kembali Kuat!

Bikin Kaget! Cara Gampang Hilangkan Suara Dinamo Starter Motor 'Nguung' Saat Dimatikan!

Busi Hitam Pertanda Boros! Ini Cara Gampang Mengiritkan Karburator Motor Biar Lebih Irit!

Aneh Tapi Nyata, Motor Mati Saat Standar Dua atau Kena Guncangan? Jangan Panik, Cek 1 Kabel Ini!

Tarikan Gas Motor Matic Terasa Berat? 2 Trik Jitu Ini Solusinya!

Jengkel Tarikan Motor Vario Ngeden dan Terasa Berat? 4 Faktor Ini Ternyata Biang Keroknya!

Starter Motor Matic Susah Dihidupkan dan Ngelos? Ini Solusi Paling Jitu!

Suara Ngiung di Transmisi Motor Beat? Ini Solusi Ampuh Bikin Mesin Halus!

Panik Motor Matic Brebet Saat Mesin Dingin? Ini Trik Reset ECM Sepele yang Bikin Motor Normal Lagi!

Wajib Tahu! Penyebab dan Cara Atasi Geredek dan Klotok CVT Motor Matic Sampai Tuntas

Rem Motor Anda Blong? Ini Tanda dan Solusi Overhaul Sistem Pengereman!

Jarum Spido Bensin Mati Total? Perbaiki Sendiri, Hemat Biaya Bengkel!

Mengungkap Rahasia Kekentalan Oli Mesin, Pilih yang Tepat untuk Performa Optimal Motormu!
