Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Asal Buka Gas, Ini Salah Satu Cara Biar Selamat kala Berkendara

Pengendara sepeda motor.
Sumber :

100kpj – Berkendara dengan menggunakan sepeda motor tentu harus mengerti aturan mainnya, hal itu penting agar selamat ketika berkendara dengan menggunakan sepeda motor.

Salah satu aturan main berkendara sepeda motor adalah menjaga jarak, pasalnya dengan menjaga jarak pengendara bisa menghindari masuknya ke area blind spot kendaraan lain, maupun kecelakaan.

Oleh karena itu, mengetahui jarak aman dan menerapkannya ketika berkendara sepeda motor, wajib dilakukan. Lalu berapa sih jarak aman ketika naik motor?

Seperti dikutip dari laman Wahana Honda, salah satu mengetahui jarak aman yang tepat waktu mengendarai motor adalah dengan menghitung menggunakan satuan detik. Durasi yang disarankan adalah 3 detik, dengan beberapa pertimbangan berikut ini:

Aturan lampu sepeda motor siang hari

Pengereman mendadak membutuhkan waktu 0,5-1 detik. Setelah pengereman dilakukan, kendaraan masih memerlukan waktu untuk berhenti. Bagi motor, waktu yang diperlukan berkisar 0,5-1 detik juga. Jadi, waktu 3 detik dianggap ideal dan aman untuk menghitung jarak aman. 

Sementara itu, TMC Polda Metro Jaya pun merekomendasikan jarak aman dalam satuan meter, berdasarkan kecepatan mengendarai motor, seperti di bawah ini:

Kecepatan 30 km/jam minimal 15 meter memiliki jarak aman 20 meter

Kecepatan 40 km/jam minimal 20 meter memiliki jarak aman 40 meter

Kecepatan 50 km/jam minimal 25 meter memiliki jarak aman 50 meter

Kecepatan 60 km/jam minimal 30 meter memiliki jarak aman 60 meter

Kecepatan 70 km/jam minimal 35 meter memiliki jarak aman 65 meter

Kecepatan 80 km/jam minimal 40 meter memiliki jarak aman 70 meter

Kecepatan 90 km/jam minimal 45 meter memiliki jarak aman 75 meter

Kecepatan 100 km/jam minimal 50 meter memiliki jarak aman 80 meter

Jadi, semakin kencang berkendara sepeda motor, semakin jauh pula jarak aman yang harus dijaga. Soalnya, memang semakin susah juga untuk melakukan pengereman pada kecepatan tinggi. 

Ketentuan mengenai jarak aman tersebut juga ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Menjaga jarak aman antara lain penting untuk mendapatkan ruang dalam melakukan pengereman dengan optimal, serta mencegah risiko tabrakan beruntun.

Baca juga: Biar Tak Ngesot, Begini Tips Aman Ngerem Mendadak saat Naik Skutik

Berita Terkait
hitlog-analytic