Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

9 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 2020, Catat Jadwalnya

STNK
Sumber :

100kpj – Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020. Ada 9 provinsi yang menggelar ini, antara lain adalah Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera Barat.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentunya cukup meringankan di masa pandemi covid-19. Namun, catat beberapa aturan dan syarat agar bisa menikmati kebijakan tersebut.

STNK kendaraan mobil dan motor.

Baca Juga: Operasi Zebra Bakal Digelar Pekan Depan, Hindari 3 Pelanggaran Ini

Berikut Jadwal Pemutihan Pajak 2020 di 9 Provinsi

1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai Senin 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020. Menariknya, dispensasi ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah. Tapi mengalami keterlambatan pembayaran terhitung 30 September 2020.

2. Sumatera Utara

Program keringanan pajak kendaraan ini mulai berlaku 19 Oktober 2020. Sementara masa berlakunya ditunggu hingga 14 November 2020. Pemprov Sumut mengadakan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.

3. Jawa Timur

Seperti dilansir dari situs Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan biayanya tetap bakal dikenakan. Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku sampai 31 Desember 2020.

5. Bali

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020. Artinya sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020. Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

7. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Para pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020. Lalu proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

8. Aceh

Pemprov Aceh sudah memulai kebijakan ini sejak tanggal 15 Oktober 2020. Masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2020.

9 Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat melakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2020. Seperti dilansir dari akun resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.

Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Berita Terkait
hitlog-analytic