Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pesepeda Gak Boleh Pakai Payung, Gimana Nasib Tukang Kopi Keliling?

Gowes Sepeda
Sumber :

Kemudian di Pasal 6 disebutkan, pada malam hari pesepeda wajib menyalakan lampu, dan mengenakan pakain atau atribut yang dapat memantulkan cahaya. Menggunakan alas kaki, mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda. 

Lalu menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, membertikan perioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa sepeda dengan penuh kosentrasi.

Pasal 8 ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar untuk keselamatan. Seperti membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk di belakang.

Selain itu larangan lainnya adalah mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda dikecualikan untuk headset atau alat pendengar. Menggunakan payung, berdampingan dengan kendaraan lain, dan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Jika melihat dari larangan tersebut, ada beberapa poin bersinggungan dengan tukang kopi, atau minuman keliling yang kerap ditemui di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Sepeda yang mereka gunakan saat berjualan, ada yang menggunakan payung. Dan barang bawaan yang dibawanya pada bagian depan, dan belakang cukup berlebihan.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan, sepeda yang digunakan di jalan juga harus SNI (Standar Nasional Indonesia).  Adanya aturan tersebut, diharapkan pengguna sepeda jadi lebih tertib, dan menjadi alat transportasi sehari-hari.

Berita Terkait
hitlog-analytic