Pesepeda Gak Boleh Pakai Payung, Gimana Nasib Tukang Kopi Keliling?
Kemudian di Pasal 6 disebutkan, pada malam hari pesepeda wajib menyalakan lampu, dan mengenakan pakain atau atribut yang dapat memantulkan cahaya. Menggunakan alas kaki, mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
Lalu menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, membertikan perioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa sepeda dengan penuh kosentrasi.
Pasal 8 ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar untuk keselamatan. Seperti membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk di belakang.
Selain itu larangan lainnya adalah mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda dikecualikan untuk headset atau alat pendengar. Menggunakan payung, berdampingan dengan kendaraan lain, dan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Jika melihat dari larangan tersebut, ada beberapa poin bersinggungan dengan tukang kopi, atau minuman keliling yang kerap ditemui di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Sepeda yang mereka gunakan saat berjualan, ada yang menggunakan payung. Dan barang bawaan yang dibawanya pada bagian depan, dan belakang cukup berlebihan.
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan, sepeda yang digunakan di jalan juga harus SNI (Standar Nasional Indonesia). Adanya aturan tersebut, diharapkan pengguna sepeda jadi lebih tertib, dan menjadi alat transportasi sehari-hari.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
