Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Trotoar Sudah Bagus, Pemprov DKI Malah Siapkan UMKM untuk Berjualan

Trotoar Jakarta
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta punya rencana yang akan menambah fungsi trotoar tak hanya sebagai fasilitas untuk pejalan kaki, namun sebagai fasilitas untuk berjualan.

Pasalnya Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menggunakan trotoar di Jakarta, sebagai tempat berjualan para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mikro kecil dan menengah atau yang lebih dikenal dengan istilah UMKM.

Baca juga: Polemik Pelebaran Trotoar di Jakarta, Sering Dijadikan Lahan Parkir

trotoar

Terinspirasi dari Permen PUPR 3/2014

Ide dari rencana menggunakan trotoar sebagai tempat jualan yang digagas oleh Pemprov DKI lantaran diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ungkap Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari Viva Selasa, 1 September 2020.

Rencananya tidak semua trotoar akan digunakan untuk berjualan, karena hanya beberapa titik saja yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi lainnya, karena beberapa titik trotoar menjadi tanggung jawab sejumlah instansi.

"Kan asetnya ada banyak. Ada aset Bina Marga, MRT, Dinas SDA, Dinas Pertamanan, masing-masing pihak yang punya aset itu menyampaikan," kata Hari.

trotoar

Pemprov Fasilitasi Stand untuk Berjualan?

Pembuatan stand UMKM di trotoar, menurut hari, tetap harus dari masukan instansi terkait. Lalu kemudian dilakukan kajian atas rekomendasi yang masuk tersebut, apakah layak atau tidak dijadikan tempat berjualan bagi UMKM. "Semua memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan, baru dibuat. Selama rekomendasinya it's ok, ya (dibuat untuk berjualan), kalau enggak ok, ya enggak dibuat," tambahnya.

Untuk masalah desain dari kios UMKM itu masih belum ada. Sebab, menurutnya, masih dalam tahap kajian dan harus berdasarkan petunjuk teknis. "Desainnya saja saya belum dapat, berapa kali berapanya. Yang penting trotoar lebar sekian diketentuan PUPR kan jelas itu seperti dua pertiganya pejalan kaki selebihnya ini dan pejalan kaki pun enggak merasa terhalang, clear. Dan saya baru menyampaikan, kalaupun Anda mau membangun seperti itu, seperti ketentuan? Perpen PUPR," katanya.

Secara teknis rencana ini juga masih mentah. Sebab pembangunan ini juga belum dikalkulasikan akan memakan dana berapa. Sebab, menurutnya, harus menunggu keputusan terlebih dahulu. 

"Belum tahu (anggaran). Nanti saja kalau sudah diputuskan rekomendasi keluar di titiik ini kemudian juknis dagangnya seperti ini kalau sekarang saya belum bisa ngomong istilahnya kerangkanya," pungkasnya.

Baca juga: Soal Anggaran Trotoar Rp1,2 Triliun, Anies: Biar Warga pada Jalan Kaki

Berita Terkait
hitlog-analytic