Honda BeAT Plat Nomor Thailand Terjaring Razia, Polisi Tertawa Ngakak
Bahkan videonya menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @jakarta.keras. Dalam tayangan itu terlihat petugas kepolisian sempat tertawa saat melakukan penilangan, serta berbicara Bahasa Thailand kepada pemilik Honda BeAT tersebut.
“Motor Thailand ini, swadikhap,” ujar salah satu polisi yang memegang selembaran kertas tilang.
Diketahui, kesalahan dari pemilik Honda BeAT tersebut adalah menggunakan pelat yang tidak sesuai aturan di dalam negeri. Denda yang dilimpahkan kepada pemiliik motor tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Cari Motor Bekas Rp 5 Jutaan? Honda BeAT Pilihan Tepat, Ini Rekomendasinya!

Motor Beat Mogok Dua Kali di Jalan? Ini Penyebab Paling Sering Terjadi yang Sering Diremehkan!

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Panduan Lengkap Ganti Oli Honda BeAT di Rumah, Dijamin Awet!

Wajib Tahu! Tanda Vanbelt Honda BeAT Minta Ganti dan Cara Mudah Menggantinya

Pilihan Oli Terbaik untuk Honda BeAT Anda, Dijamin Performa Optimal dan Hemat!

Cara Ganti Kampas Rem Depan Honda Beat Sendiri di Rumah, Lebih Hemat Tanpa Ribet ke Bengkel

Tips Racikan CVT Terenak BeAT Karbu, Akselerasi Mantap, Anti Slip!

Penyebab Mesin Honda BeAT Ngetik: Cek Top Kompresi dan Celah Klep

Panduan Lengkap: Ganti Lampu Belakang Honda BeAT Karburator, Sobat KPJ Pasti Bisa!

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
