Sepeda Dikenakan Pajak? Sebetulnya Sudah Tapi Tidak Terasa
100kpj – Sejak pemerintah mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, muncul satu tren baru di kalangan masyarakat, yakni bepergian ke luar rumah menggunakan sepeda. Pasalnya sepeda dianggap aman dari potensi penyebaran virus corona, dan menuju lokasi bisa sambil berolahraga.
Namun saat ingarnya baru muncul, mereka dibuat terkejut, lantaran ada kabar yang menyebut sepeda bakal dikenakan pajak. Rencana yang sempat diutarakan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub itu menjadi perbincangan di media sosial sejak kemarin. Bahkan, sebagian masyarakat menolak keras dan menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kata mereka, hal tersebut hanya menambah beban para pemilik sepeda.
Hingga akhirnya pihak Kementerian Perhubungan (kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur pajak sepeda, melainkan regulasi yang sedang dibahas akan mengatur sisi keselamatan pesepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. “Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,”tambahnya.
Namun sebetulnya, jika membeli membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual, namun apabila membeli sepeda di luar negeri secara online, negara punya hak untuk memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
Aturan main bea masuk sepeda atau barang impor lainnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Orang Jakarta Siap-siap Beli BBM Lebih Mahal Setelah Pajak BBM Naik?

Menko Luhut Masih Nunggu Restu Jokowi soal Kenaikan Pajak Motor Bensin

Luhut Ungkap Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini

Polisi Minta Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, tapi Bayar Rp500 Juta

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Jadi Tersangka Korupsi Selama 12 Tahun, Ini Harta Berjalannya

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
