Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Lampu motor
Sumber :

100kpj – Pada Januari 2020, dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa janggal dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).

Sebelumnya kedua mahasiswa fakultas hukum itu ditilang pada 8 Juli 2019, sekira pukul 09.00, oleh Polisi Lalu Lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Polisi menilang keduanya karena tidak menyalakan lampu sepeda motornya di siang hari. 

Eliadu mempertanyakan alasan polisi mewajibkannya menyalakan lampu. Padahal matahari sudah muncul, sehingga menyalakan lampu dirasa tidak diperlukan. Di atas kertas, aturan tersebut tertuang melalui Pasal 197 ayat 2, dan Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ.

Berdasarkan salinan berkas permohonan yang dikutip situs MK, dua mahasiswa itu mempertanyakan kenapa Presiden Joko Widodo dibiarkan saat menaiki motor tanpa lampu yang menyala. Padahal, kata mereka, Jokowi selaku kepala pemerintahan ikut merancang UU tersebut, sebagaimana Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.

"Ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," sebutnya.

Contoh itu dia berikan pada Presidan Joko Widodo saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, yang tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor yang digunakannya, pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB lalu.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," katanya.

Setelah berjalan beberapa bulan kemudian, akhirnya MK secara tegas menolak permohonan kedua mahasiswa tersebut terkait anggapan kejanggalan pada UU LAJ yang mewajibkan masyrakat menyalakan lampu saat berkendara di siang hari.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman melalui Youtube seperti dikutip 100KPJ, Jumat 26 Juni 2020.

Menurutnya siang hari dimaknakan sebagai kondisi yang sudah terang, namun tidak diperlukan lagi pembagian pagi, siang, petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut. MK menyatakan usulan pergantian siang hari menjadi sepanjang hari untuk kepasitan hukum.

Sementaa menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dmaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic