Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Harga Pertalite Harusnya Bisa Lebih Murah Rp2 Ribu Per Liter

Pom Bensin
Sumber :

100kpj – Turunnya harga minyak mentah dunia, ternyata belum berimbas pada penurunan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM di Tanah Air. Artinya PT Pertamina (Persero) tak kunjung juga menurunkan harga BBM di Indonesia, walaupun harga minyak dunia sedang anjlok.

Menanggapi hal tersebut, Marwan Batubara menjelaskan bahwa harga BBM untuk jenis Pertalite harusnya dijual dengan harga Rp5.250 per liter, jika mengikuti harga minyak dunia dan aturan penentuan harga minyak menurut aturan Kementerian ESDM.

"Harusnya harga BBM berjenis Pertalite dengan RON 90, harganya sekitar Rp5.250 per liter, bukan dipertahankan jika mengacu pada aturan Kementerian ESDM," ungkap Marwan dalam konferensi pers online.

Ojol Isi Bensin

Namun saat ini jika kita lihat harga BBM yang dijual di berbagai SPBU Pertamina, harga BBM untuk jenis Pertalite dijual dengan harga Rp7.650 per liter, sementara untuk Pertamax dijual dengan harga Rp9.000. 

Nah jika merujuk pada harga BBM di Singapura (Mean od Plats Singapore) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai degan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan harga BBM berjalan, misalnya sesuai dengan Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga jenis BBM dibawah RON 95 dan Ron 98, dan solar CN51, adalah MOPS atau Argus + Rp1.800 per iter + margin (10 persen dari harga dasar).

Apabila merujuk pada perhitungan tersebut, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs US$15.300, maka diperoleh harga BBM pada bilan April 2020 lalu untuk BBM dengan RON 92 adalah sekitar Rp5.500 dan Pertalite dengan RON 90 sekitar Rp5.250 per liter.

Makanya untuk semua jenis BBM rata-rata lebih mahal sekitar Rp2.000 per liter, begitu pun dengan solar dan Premium yang lebih mahal sekitar Rp1.250 hingga Rp1.500 per liter.

"Dengan demikian, kami menganggap pemerintah dan badan usaha Pertamina, Shell, Total, BP, Exxon, Vivo, dan lain-lain terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Ada Aturan Baru Berpergian Keluar Kota Pakai Transportasi Umum

Berita Terkait
hitlog-analytic