Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang, Luhut: Silahkan Urusan Dia

100kpj – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi merangkap Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya angkat suara perihal polemik ojek online. Yang mana, ojek online dilarang atau tidak untuk membawa penumpang.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Yang mana, ojek online boleh angkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:
Mobil Mewah Stafsus Jokowi yang Bikin Gaduh Lewat Surat ke Camat-camat
Sopir hingga Kernet Dapat Rp600 Ribu per Bulan dari Polri, Ini Caranya
Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes
Namun, DKI Jakarta yang sudah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 tetap melarang ojek online bawa penumpang. Gubernur DKI Anies Baswedan, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online.
Alhasil, dua kebijakan berbeda tersebut menjadi polemik tersendiri bagi ojek online karena harus mengikuti aturan yang mana. Namun, Luhut mengatakan tak ada polemik dalam Permenhub yang dibuatnya karena prakteknya dikembalikan kepada daerah sesuai kebutuhannya.
"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI enggak bolehkan ya silakan urusan dia," kata Luhut dalam video conference dengan wartawan Selasa, 14 April 2020.
"Pekanbaru misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada Permenkes ya boleh juga, kan tiap daerah punya lebihnya. Kita coba mengakomodasi semua," imbuhnya.
Luhut menegaskan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sama sekali tidak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online.Karena isinya tetap mengakomodir kepentingan semua pihak.
Namun demikian, Luhut tak ingin dibenturkan dengan Menkes Terawan Agus Putranto maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gara-gara Permenhub ini. Bahkan, kata dia, Permenhub dibuat setelah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan pak Terawan Menkes maupun dengan pak Anies Gubernur DKI. Jadi kalau orang bilang enggak berkoordinasi enggak betul juga," ujarnya.

Tips Bore Up Motor untuk Ojol, Dijamin Ngebut Maksimal, tapi Perhatikan Ini!

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Mau Motor Matic Tetap Ngacir? Catat Waktu Terbaik Servis CVT Biar Gak Jebol!

Gegara Ini Elon Musk Gak Mau Bikin Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Pakai Baterai Lokal, Luhut Sebut Kona Electric Dibuat 50 Ribu Unit Per Tahun

Masih Ada Harapan Tesla Masuk RI, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini

Luhut: Pabrik BYD di Indonesia Mulai Dibangun Juli 2024

Mobil Listrik BYD Produksi di RI 2026 Sebanyak 150 Ribu Unit Per Tahun

Kabar Baru Soal Pabrik Mobil Listrik BYD di Indonesia

Diam-diam Motor Listrik Asal India atau China Siap Produksi di RI

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
