Keras, Polisi Bakal Blokir Kendaraan yang Tunggak Pajak Dua Tahun
100kpj – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Saat hal itu terjadi, maka status kendaraan tersebut menjadi bodong dan tak bisa dioperasikan lagi.
Dilansir dari Portal Berita Polda Metro Jaya atau PMJ News, Senin 9 Maret 2020, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyebut, rencana tersebut masih dalam tahap penyuluhan untuk memastikan beberapa hal.
“Benar, semuanya masih dalam tahap sosialisasi,” ujarnya, baru-baru ini.
“Jadi nanti, kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” kata dia menambahkan.
Seperti yang telah tersebar di media sosial mengenai informasi penghancuran kendaraan, Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang sudah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.
Baca juga: SIM Tertinggal di Rumah saat Ditilang, Bisa Izin Polisi untuk Ambil?

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Ada Program Pemutihan di Daerahmu? Ini Tips Anti Ribet Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraanmu

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
