Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polri Tetap Pegang Penertiban SIM, STNK dan BPKB

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho, meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri.

"Saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," ujar saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 6 Februari 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic