Polri Tetap Pegang Penertiban SIM, STNK dan BPKB
100kpj – Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencapai kesepakatan soal penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Di mana, penerbitan akan tetap diterbitkan oleh Polri, ini juga sekaligus membantah wacana yang berkembang soal penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih Kemenhub.
"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 11 Februari 2020.
Eks Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal kedua jembatan timbang, akan tapi pihaknya akan duduk bersama membangun komunikasi, apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau perubahan UU.
"Kami sudah siapkan tim kajian dan Kemenhub sudah siapkan tim juga. Nanti kita duduk bersama," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat. Pasalnya, kewenangan penerbitan tersebut sedianya berada di bawah institusi kepolisian.
"Sudah benar kok Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni. Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Sebab, mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan.
"Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sangat sependapat, sesuai tupoksinya," katanya.

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
