Polri Tetap Pegang Penertiban SIM, STNK dan BPKB
100kpj – Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencapai kesepakatan soal penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Di mana, penerbitan akan tetap diterbitkan oleh Polri, ini juga sekaligus membantah wacana yang berkembang soal penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih Kemenhub.
"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 11 Februari 2020.
Eks Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal kedua jembatan timbang, akan tapi pihaknya akan duduk bersama membangun komunikasi, apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau perubahan UU.
"Kami sudah siapkan tim kajian dan Kemenhub sudah siapkan tim juga. Nanti kita duduk bersama," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat. Pasalnya, kewenangan penerbitan tersebut sedianya berada di bawah institusi kepolisian.
"Sudah benar kok Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni. Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Sebab, mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan.
"Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sangat sependapat, sesuai tupoksinya," katanya.

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
