Ambigu Aturan Lampu Siang Motor, Pagi-pagi 'Disikat' Polisi Juga
Kamis, 16 Januari 2020 | 10:44 WIB
100kpj – Dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan lampu wajib menyala di siang hari.
Keduanya mengajukan gugatan usai merasa janggal dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terlebih keduanya ditilang pada pagi hari, dan belum siang hari seperti yang tertera dalam UU.
Terkait hal ini, Eliadu mengaku ada dua alasan utama menguji materi UU LLAJ. Pertama, yakni soal asas manfaat. Asas manfaat di sini, masyarakat seakan belum merasa jelas apa manfaatnya menyalakan lampu di siang hari. Termasuk seberapa efektif penggunaan lampu motor di siang hari terkait dengan data kecelakaan.
"Kedua, soal kepastian hukum. Sama seperti berkas kami, bahwa fase di siang hari ini membuat masyarakat agak sedikit ambigu ya, bingung. Siang itu dipahami banyak masyarakat mulai dari teriknya matahari, dari jam 12, itu siang," kata Eliadu dalam Apa Kabar Indonesia, tvOne, dikutip Kamis 16 Januari 2020.
Eliadu melanjutkan, masyarakat sangat paham kalau siang itu sekira jam 12, dan bukan pagi, seperti yang dilakukan polisi saat menilang Eliadu pada pukul 09.00 WIB. Artinya, sebenarnya pasal itu belum berlaku saat terjadinya tilang.
"Kita juga tahu kalau siang itu dalam penggunaan sapaan. Tidak mungkin masyarakat ucapkan selamat siang padahal kala itu masih jam 08.00 pagi. Nah dalam proses pembuatan undang-undang juga nilai-nilai yang hidup di masyarakat harus diserap."
"Tetapi kemudian pada pasal tersebut nilai tentang waktu di Indonesia itu tidak diserap. Seharusnya bisa diubah menjadi sepanjang hari, sementara di pasal disebutkan siang hari," beber Eliadu.
Di dalam pengajuan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik Ruben Saputra dan Eliadu membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo sebagai contoh. Kata dia itu memang sengaja digunakan sebagai dalil mereka di persidangan.
"Presiden juga merupakan rakyat, bukan membandingkan, itu sebatas dalil dalam berkas, setidaknya jadi pertimbangan hakim nantinya," kata Eliadu.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berhak Tak Nyalakan Lampu Motornya
Berita Terkait

Tips & Trik
10 Juli 2025
Rahasia Bikin Lampu LED Variasi Motor Awet Banget! Begini Cara Pasangnya

Tips & Trik
6 Juli 2025
Lampu Motor Mati Sebelah Bikin Kesel? Tips Mudah Ini Bisa Jadi Solusi Terbaik, Yuk Dicoba!

Tips & Trik
13 Juni 2025
Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Tips & Trik
27 Mei 2025
Cara Hemat Bikin Lampu Speedometer Lebih Awet, Modal Seribuan Saja!

Tips & Trik
26 Mei 2025
Starter Ngadat Padahal Aki Baru? Cek Komponen Lampu Motornya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Tambah Aksesori Listrik di Motor? Jangan Asal, Cek Dulu Beban Aki dan Jalurnya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Lampu LED Variasi Redup di motor Beat Bohlam? Ternyata Ini Biang Masalahnya!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Motor Redup atau Sering Putus? Bisa Jadi Kiproknya Bermasalah!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Utama Motor Redup? Cek Sendiri Pakai Cara Manual Ini!

Tips & Trik
11 Mei 2025
Lampu Indikator Injeksi Nyala Terus? Cek Solusi Praktisnya Di Sini!
Terpopuler

Motonews
16 Juli 2025
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Motonews
11 Juli 2025
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Motonews
11 Juli 2025
Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025