Ambigu Aturan Lampu Siang Motor, Pagi-pagi 'Disikat' Polisi Juga
Kamis, 16 Januari 2020 | 10:44 WIB
100kpj – Dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan lampu wajib menyala di siang hari.
Keduanya mengajukan gugatan usai merasa janggal dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terlebih keduanya ditilang pada pagi hari, dan belum siang hari seperti yang tertera dalam UU.
Terkait hal ini, Eliadu mengaku ada dua alasan utama menguji materi UU LLAJ. Pertama, yakni soal asas manfaat. Asas manfaat di sini, masyarakat seakan belum merasa jelas apa manfaatnya menyalakan lampu di siang hari. Termasuk seberapa efektif penggunaan lampu motor di siang hari terkait dengan data kecelakaan.
"Kedua, soal kepastian hukum. Sama seperti berkas kami, bahwa fase di siang hari ini membuat masyarakat agak sedikit ambigu ya, bingung. Siang itu dipahami banyak masyarakat mulai dari teriknya matahari, dari jam 12, itu siang," kata Eliadu dalam Apa Kabar Indonesia, tvOne, dikutip Kamis 16 Januari 2020.
Eliadu melanjutkan, masyarakat sangat paham kalau siang itu sekira jam 12, dan bukan pagi, seperti yang dilakukan polisi saat menilang Eliadu pada pukul 09.00 WIB. Artinya, sebenarnya pasal itu belum berlaku saat terjadinya tilang.
"Kita juga tahu kalau siang itu dalam penggunaan sapaan. Tidak mungkin masyarakat ucapkan selamat siang padahal kala itu masih jam 08.00 pagi. Nah dalam proses pembuatan undang-undang juga nilai-nilai yang hidup di masyarakat harus diserap."
"Tetapi kemudian pada pasal tersebut nilai tentang waktu di Indonesia itu tidak diserap. Seharusnya bisa diubah menjadi sepanjang hari, sementara di pasal disebutkan siang hari," beber Eliadu.
Di dalam pengajuan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik Ruben Saputra dan Eliadu membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo sebagai contoh. Kata dia itu memang sengaja digunakan sebagai dalil mereka di persidangan.
"Presiden juga merupakan rakyat, bukan membandingkan, itu sebatas dalil dalam berkas, setidaknya jadi pertimbangan hakim nantinya," kata Eliadu.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berhak Tak Nyalakan Lampu Motornya
Berita Terkait

Tips & Trik
13 Juni 2025
Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Tips & Trik
27 Mei 2025
Cara Hemat Bikin Lampu Speedometer Lebih Awet, Modal Seribuan Saja!

Tips & Trik
26 Mei 2025
Starter Ngadat Padahal Aki Baru? Cek Komponen Lampu Motornya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Tambah Aksesori Listrik di Motor? Jangan Asal, Cek Dulu Beban Aki dan Jalurnya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Lampu LED Variasi Redup di motor Beat Bohlam? Ternyata Ini Biang Masalahnya!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Motor Redup atau Sering Putus? Bisa Jadi Kiproknya Bermasalah!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Utama Motor Redup? Cek Sendiri Pakai Cara Manual Ini!

Tips & Trik
11 Mei 2025
Lampu Indikator Injeksi Nyala Terus? Cek Solusi Praktisnya Di Sini!

Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mobil
2 April 2024
Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini
Terpopuler

Motonews
14 Juni 2025
Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Motonews
14 Juni 2025
Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
13 Juni 2025