Ambigu Aturan Lampu Siang Motor, Pagi-pagi 'Disikat' Polisi Juga
Kamis, 16 Januari 2020 | 10:44 WIB
			
		100kpj – Dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan lampu wajib menyala di siang hari.
Keduanya mengajukan gugatan usai merasa janggal dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terlebih keduanya ditilang pada pagi hari, dan belum siang hari seperti yang tertera dalam UU.
Terkait hal ini, Eliadu mengaku ada dua alasan utama menguji materi UU LLAJ. Pertama, yakni soal asas manfaat. Asas manfaat di sini, masyarakat seakan belum merasa jelas apa manfaatnya menyalakan lampu di siang hari. Termasuk seberapa efektif penggunaan lampu motor di siang hari terkait dengan data kecelakaan.
"Kedua, soal kepastian hukum. Sama seperti berkas kami, bahwa fase di siang hari ini membuat masyarakat agak sedikit ambigu ya, bingung. Siang itu dipahami banyak masyarakat mulai dari teriknya matahari, dari jam 12, itu siang," kata Eliadu dalam Apa Kabar Indonesia, tvOne, dikutip Kamis 16 Januari 2020.
Eliadu melanjutkan, masyarakat sangat paham kalau siang itu sekira jam 12, dan bukan pagi, seperti yang dilakukan polisi saat menilang Eliadu pada pukul 09.00 WIB. Artinya, sebenarnya pasal itu belum berlaku saat terjadinya tilang.
"Kita juga tahu kalau siang itu dalam penggunaan sapaan. Tidak mungkin masyarakat ucapkan selamat siang padahal kala itu masih jam 08.00 pagi. Nah dalam proses pembuatan undang-undang juga nilai-nilai yang hidup di masyarakat harus diserap."
"Tetapi kemudian pada pasal tersebut nilai tentang waktu di Indonesia itu tidak diserap. Seharusnya bisa diubah menjadi sepanjang hari, sementara di pasal disebutkan siang hari," beber Eliadu.
Di dalam pengajuan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik Ruben Saputra dan Eliadu membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo sebagai contoh. Kata dia itu memang sengaja digunakan sebagai dalil mereka di persidangan.
"Presiden juga merupakan rakyat, bukan membandingkan, itu sebatas dalil dalam berkas, setidaknya jadi pertimbangan hakim nantinya," kata Eliadu.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berhak Tak Nyalakan Lampu Motornya
Berita Terkait
		Tips & Trik
      10 Juli 2025
    Rahasia Bikin Lampu LED Variasi Motor Awet Banget! Begini Cara Pasangnya
Tips & Trik
      6 Juli 2025
    Lampu Motor Mati Sebelah Bikin Kesel? Tips Mudah Ini Bisa Jadi Solusi Terbaik, Yuk Dicoba!
Tips & Trik
      13 Juni 2025
    Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!
Tips & Trik
      27 Mei 2025
    Cara Hemat Bikin Lampu Speedometer Lebih Awet, Modal Seribuan Saja!
Tips & Trik
      26 Mei 2025
    Starter Ngadat Padahal Aki Baru? Cek Komponen Lampu Motornya!
Tips & Trik
      20 Mei 2025
    Tambah Aksesori Listrik di Motor? Jangan Asal, Cek Dulu Beban Aki dan Jalurnya!
Tips & Trik
      20 Mei 2025
    Lampu LED Variasi Redup di motor Beat Bohlam? Ternyata Ini Biang Masalahnya!
Tips & Trik
      19 Mei 2025
    Lampu Motor Redup atau Sering Putus? Bisa Jadi Kiproknya Bermasalah!
Tips & Trik
      19 Mei 2025
    Lampu Utama Motor Redup? Cek Sendiri Pakai Cara Manual Ini!
Tips & Trik
      11 Mei 2025
    Lampu Indikator Injeksi Nyala Terus? Cek Solusi Praktisnya Di Sini!
Terpopuler
	Motonews
			16 Juli 2025
			Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin
Motonews
			11 Juli 2025
			Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
Motonews
			11 Juli 2025
			Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!
Motonews
			29 Juni 2025
			Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
Motonews
			21 Juni 2025