Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ambigu Aturan Lampu Siang Motor, Pagi-pagi 'Disikat' Polisi Juga

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan lampu wajib menyala di siang hari.

Keduanya mengajukan gugatan usai merasa janggal dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terlebih keduanya ditilang pada pagi hari, dan belum siang hari seperti yang tertera dalam UU.

Terkait hal ini, Eliadu mengaku ada dua alasan utama menguji materi UU LLAJ. Pertama, yakni soal asas manfaat. Asas manfaat di sini, masyarakat seakan belum merasa jelas apa manfaatnya menyalakan lampu di siang hari. Termasuk seberapa efektif penggunaan lampu motor di siang hari terkait dengan data kecelakaan.

Aturan lampu sepeda motor siang hari


"Kedua, soal kepastian hukum. Sama seperti berkas kami, bahwa fase di siang hari ini membuat masyarakat agak sedikit ambigu ya, bingung. Siang itu dipahami banyak masyarakat mulai dari teriknya matahari, dari jam 12, itu siang," kata Eliadu dalam Apa Kabar Indonesia, tvOne, dikutip Kamis 16 Januari 2020.

Eliadu melanjutkan, masyarakat sangat paham kalau siang itu sekira jam 12, dan bukan pagi, seperti yang dilakukan polisi saat menilang Eliadu pada pukul 09.00 WIB. Artinya, sebenarnya pasal itu belum berlaku saat terjadinya tilang.

"Kita juga tahu kalau siang itu dalam penggunaan sapaan. Tidak mungkin masyarakat ucapkan selamat siang padahal kala itu masih jam 08.00 pagi. Nah dalam proses pembuatan undang-undang juga nilai-nilai yang hidup di masyarakat  harus diserap."

Aturan lampu sepeda motor siang hari


"Tetapi kemudian pada pasal tersebut nilai tentang waktu di Indonesia itu tidak diserap. Seharusnya bisa diubah menjadi sepanjang hari, sementara di pasal disebutkan siang hari," beber Eliadu.

Di dalam pengajuan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik Ruben Saputra dan Eliadu membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo sebagai contoh. Kata dia itu memang sengaja digunakan sebagai dalil mereka di persidangan.

"Presiden juga merupakan rakyat, bukan membandingkan, itu sebatas dalil dalam berkas, setidaknya jadi pertimbangan hakim nantinya," kata Eliadu.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berhak Tak Nyalakan Lampu Motornya
Berita Terkait
hitlog-analytic