Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Motor Listrik Asal Perancis Bingung Jika Beradu Nasib di Indonesia

Motor listrik Peugeot e-Metropolis 400
Sumber :

100kpj – Peta perjalanan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, diatur dalam Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. 

Peraturan kendaraan rendah emisi tersebut memuat 37 pasal. Masing-masing berisikan soal penjelasan isentif yang diberikan pemerintah, dan sejumlah tuntutan agar kendaraan berbasis baterai tersebut bisa diproduksi di dalam negeri.

Dalam Pasal 11 dan Pasal 13 setidaknya menjelaskan bahwa kendaraan ramah lingkungan itu memang diharuskan dirakit lokal jika ingin mendapatkan isentif. Artinya baik secara terurai CKD (Completely Knock Down) atau IKD (Incompletely Knock Down).

Karena hal tersebut, Peugeout Motocycles Indonesia sebagai produsen motor asal Perancis masih ragu memasarkan motor listrik miliknya. Hal itu disampaikan langsung oleh Chief Executive Officer Peugeot Motorcycles Indonesia Satya Saptaputra.

"Kami sudah ada sepeda motor listrik. Ada tiga model yang sudah diluncurkan Peugeot di Prancis, yakni 2.0, e-Ludix, dan e-Metropolis. Sudah dijual di Eropa. Kalau kami lihat dari peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019, enggak gampang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. 

Menurutnya memang arah kebijakan pemerintah sudah benar. Namun syaratnya untuk mendapatkan isentif agar harga jual motor listrik murah tidak gampang. Sebab produsen diawajibkan untuk merakit atau memproduksinya di dalam negeri.

Berita Terkait
hitlog-analytic