SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Panjang Pekan Ini Tak Perlu Bikin Baru
100kpj – Kepolisian memberikan kelonggaran dengan memberlakukan program perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang mati tepat pada hari libur pekan ini. SIM yang mati itu bisa diperpanjang pekan depan.
Dilansir 100KPJ dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini hingga Minggu 11 Februari mendatang.
Khusus untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan di Senin 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Namun apabila proses perpanjangan SIM tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru di mana pemohon harus melewati proses ujian teori serta praktik.
Seperti diketahui, SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Liburan Keluarga Jadi Menyenangkan, Pastikan Ada Fitur Ini di Mobil Sehingga Anak Tetap Aman

Liburan Keluarga Jadi Menyenangkan, Pastikan Ada Fitur Ini di Mobil Sehingga Anak Tetap Aman

Punya Formula Muktahir Oli Mobil Ini Bisa Digunakan Liburan Perjalanan Jauh

Liburan Pakai Kijang Innova Zenix Hybrid Kasta Tertinggi, Senyaman Apa?

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
