Libur Nataru Warga Bisa Titip Mobil dan Motor di Kantor Polisi Gratis
100kpj – Libur Nataru, atau natal dan tahun baru kerap dimanfaatkan warga perkotaan untuk berbondong-bondong mengunjungi tempat wisata, atau pulang ke kampung halaman menggunakan kendaraan pribadi.
Menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil, dan motor saat liburan dianggap lebih fleksibel, atau tidak repot jika ingin berpindah-pindah tempat, karena tidak terikat dengan jadwal seperti pakai transportasi umum.
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan Libur Nataru
Namun konsekuensinya lebih menguras tenaga, terutama perjalanan jarak jauh. Maka meskipun kendaraan pribadi menjadi favorit, ada juga sebagian warga yang memiliki menggunakan kereta api, bus, pesawat, atau kapal laut.
Dengan memanfaatkan moda transportasi yang ada, tentu kendaraan pribadi mereka ditinggal di rumah, nah untuk mengantisipasi tindak pencurian, dan hal lain yang tidak diinginkan, kendaraan pribadi itu bisa dititip di kantor polisi.
Namun sayangnya penitipan mobil, atau motor di kantor polisi itu hanya berlaku bagi mereka yang tinggal di Tangerang. Seperti disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho.
“Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” ujar Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, dikutip, Sabtu 16 Desember 2023.
Tidak ada informasi terkait kuota penitipan kendaraan tersebut, namun bagi warga Tangerang yang ingin menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi terdekat dimulai pada 18 Desember 2023, sampai 4 Januari 2024.
Penitipan kendaraan itu berlaku di Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di masing-masing Kecamatan, dan Polres (Kepolisian Resor) berada di kabupaten, atau kota, misal di Polres Metro Tangerang Kota, yang berada di Jalan Daan Mogot.
Pelayanan titip kendaraan di kantor polisi itu tidak dipungut biaya, namun warga perlu menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
“Jadi lebih aman dititipkan pada kami,” sambungnya.

Motor Mio Berisik & V-belt Cepat Putus? Cek Puli Belakangnya!

Aki Yamaha Cepat Tekor? Unit Kontrol Komunikasi (CCU) Bisa Jadi Penyebabnya!

Anti Ngeles! Roda Belakang Vario Muter Sendiri? Begini Cara Benerinnya Sampai Tuntas!

Motor Bunyi Klotok-Klotok di CVT? Ini Sumber Masalahnya!

Motor Goyang-goyang Pas Jalan? Ini Dia Biang Kerok & Cara Benerinnya!

Rem Motor Ngempos? Ini Penyebab & Cara Ampuh Bikin Pakem Lagi!

Kunci Keyless Motor Rusak? Jangan Buru-buru ke Bengkel, Ini Solusi Mudah dan Cepat Memperbaikinya!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

V-belt Motor Matic Sering Putus? Ini Dia Biang Masalah & Solusinya!

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
