Libur Nataru Warga Bisa Titip Mobil dan Motor di Kantor Polisi Gratis
“Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” ujar Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, dikutip, Sabtu 16 Desember 2023.
Tidak ada informasi terkait kuota penitipan kendaraan tersebut, namun bagi warga Tangerang yang ingin menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi terdekat dimulai pada 18 Desember 2023, sampai 4 Januari 2024.
Penitipan kendaraan itu berlaku di Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di masing-masing Kecamatan, dan Polres (Kepolisian Resor) berada di kabupaten, atau kota, misal di Polres Metro Tangerang Kota, yang berada di Jalan Daan Mogot.
Pelayanan titip kendaraan di kantor polisi itu tidak dipungut biaya, namun warga perlu menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
“Jadi lebih aman dititipkan pada kami,” sambungnya.

Motor Mio Berisik & V-belt Cepat Putus? Cek Puli Belakangnya!

Aki Yamaha Cepat Tekor? Unit Kontrol Komunikasi (CCU) Bisa Jadi Penyebabnya!

Anti Ngeles! Roda Belakang Vario Muter Sendiri? Begini Cara Benerinnya Sampai Tuntas!

Motor Bunyi Klotok-Klotok di CVT? Ini Sumber Masalahnya!

Motor Goyang-goyang Pas Jalan? Ini Dia Biang Kerok & Cara Benerinnya!

Rem Motor Ngempos? Ini Penyebab & Cara Ampuh Bikin Pakem Lagi!

Kunci Keyless Motor Rusak? Jangan Buru-buru ke Bengkel, Ini Solusi Mudah dan Cepat Memperbaikinya!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

V-belt Motor Matic Sering Putus? Ini Dia Biang Masalah & Solusinya!

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C
