Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Libur Nataru Warga Bisa Titip Mobil dan Motor di Kantor Polisi Gratis

Tempat Parkir Motor
Sumber :

“Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” ujar Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, dikutip, Sabtu 16 Desember 2023.

Tidak ada informasi terkait kuota penitipan kendaraan tersebut, namun bagi warga Tangerang yang ingin menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi terdekat dimulai pada 18 Desember 2023, sampai 4 Januari 2024.

Penitipan kendaraan itu berlaku di Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di masing-masing Kecamatan, dan Polres (Kepolisian Resor) berada di kabupaten, atau kota, misal di Polres Metro Tangerang Kota, yang berada di Jalan Daan Mogot.

Pelayanan titip kendaraan di kantor polisi itu tidak dipungut biaya, namun warga perlu menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

“Jadi lebih aman dititipkan pada kami,” sambungnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic