Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya
Syarat-syaratnya
Agar bisa mendapatkan fasilitas ini, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu khawatir saat ada pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan raya.

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Ada Program Pemutihan di Daerahmu? Ini Tips Anti Ribet Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraanmu

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
