Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya
Syarat-syaratnya
Agar bisa mendapatkan fasilitas ini, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu khawatir saat ada pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan raya.

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
