Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Samsat bayar pajak kendaraan
Sumber :

100kpj –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan biaya sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya. Program ini akan berakhir pada 29 Desember 2023.

Diadakannya program ini, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan soal pemutihan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Seperti dikutip dari akun Instagram Samsat Digital, keringanan tersebut telah diterapkan sejak perayaan ulang tahun DKI Jakarta pada 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023. Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Sebagai langkah inovatif, pembayaran pajak kini dapat dilakukan tidak hanya pada hari kerja Senin-Jumat, namun juga pada hari Sabtu, memberikan fleksibilitas tambahan bagi masyarakat.

Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Samsat Induk.

Meskipun kebijakan ini hanya berlaku di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta yang memiliki kantor Samsat Induk, penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak termasuk gerai dan Samsat keliling.

STNK

Syarat-syaratnya

Agar bisa mendapatkan fasilitas ini, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu khawatir saat ada pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan raya.

Berita Terkait
hitlog-analytic