Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Malaysia Anggap Menjamurnya Ojek di Jakarta sebagai Kemunduran

Driver ojek online.
Sumber :

100kpj – Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia—terutama di wilayah perkotaan, selalu memercayakan ojek online sebagai moda angkut harian. Alasannya, karena lebih cepat sampai tujuan.

Kemacetan lalu lintas masih menjadi masalah serius di Tanah Air, utamanya di kota besar seperti Jakarta. Kehadiran ojek online sangat membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan sering berpindah-pindah lokasi. Namun, seperti pisau bermata dua, populasi ojek online yang kian membludak juga bisa membuat kondisi jalan semakin padat.

Di negara ASEAN dengan infrastruktur maju seperti Singapura dan Malaysia, ada aturan ketat yang membatasi ruang gerak sepeda motor di perkotaan besar. Khusus untuk Malaysia, pemerintah setempat memiliki payung hukum bernama Land Public Transport Act (LPTA) yang melarang kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum massal.

Beberapa waktu lalu, ketika ojek online baru semarak di Indonesia, Datuk Ab Aziz Kaprawi—yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Transportasi Malaysia, menyebut bahwa peredaran ojek di suatu kota merupakan simbol substandar atau keterbelakangan sikap. Bahkan ia tak sungkan menyebut nama Jakarta dalam olokannya.

“Kami tidak ingin terbelakang seperti Jakarta atau Bangkok. Kami ingin menjadi maju seperti Singapura dan London yang memiliki model transportasi publik yang pantas,” kata Kaprawi, seperti dilansir Malay Mail.

“Kami juga tidak ingin menjadi kota substandar seperti Jakarta yang bergantung kepada sepeda motor sebagai mode transportasi publik,” ujar Kaprawi, tak cukup hanya sekali mengolok Jakarta.

Menurut Kaprawi, sepeda motor memiliki laju yang sulit terkontrol, pergerakkannya di jalan lebih membahayakan dibandingkan mobil. Sehingga jika populasinya tak terkontrol, dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Salah satu cara pemerintah setempat mengontrol populasi kendaraan roda dua, ialah dengan menerbitkan aturan LPTA, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hingga kini, tak ada ojek sepeda motor yang berani beredar di Tanah Melayu tersebut.

Beberapa tahun lalu, sebenarnya Indonesia pernah menerapkan aturan yang terbilang mirip. Di Jakarta, kendaraan roda sempat dilarang beredar di beberapa jalan utama. Namun larangan itu tak bertahan cukup lama, sebelum akhirnya sepeda motor diperbolehkan kembali melintas.

Lantas, apakah Indonesia sudah siap menerapkan aturan serupa LPTA yang membatasi ruang gerak ojek dan sepeda motor di tengah kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya layak? (min).

Berita Terkait
hitlog-analytic