Malaysia Anggap Menjamurnya Ojek di Jakarta sebagai Kemunduran
100kpj – Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia—terutama di wilayah perkotaan, selalu memercayakan ojek online sebagai moda angkut harian. Alasannya, karena lebih cepat sampai tujuan.
Kemacetan lalu lintas masih menjadi masalah serius di Tanah Air, utamanya di kota besar seperti Jakarta. Kehadiran ojek online sangat membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan sering berpindah-pindah lokasi. Namun, seperti pisau bermata dua, populasi ojek online yang kian membludak juga bisa membuat kondisi jalan semakin padat.
Di negara ASEAN dengan infrastruktur maju seperti Singapura dan Malaysia, ada aturan ketat yang membatasi ruang gerak sepeda motor di perkotaan besar. Khusus untuk Malaysia, pemerintah setempat memiliki payung hukum bernama Land Public Transport Act (LPTA) yang melarang kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum massal.
Beberapa waktu lalu, ketika ojek online baru semarak di Indonesia, Datuk Ab Aziz Kaprawi—yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Transportasi Malaysia, menyebut bahwa peredaran ojek di suatu kota merupakan simbol substandar atau keterbelakangan sikap. Bahkan ia tak sungkan menyebut nama Jakarta dalam olokannya.
“Kami tidak ingin terbelakang seperti Jakarta atau Bangkok. Kami ingin menjadi maju seperti Singapura dan London yang memiliki model transportasi publik yang pantas,” kata Kaprawi, seperti dilansir Malay Mail.
“Kami juga tidak ingin menjadi kota substandar seperti Jakarta yang bergantung kepada sepeda motor sebagai mode transportasi publik,” ujar Kaprawi, tak cukup hanya sekali mengolok Jakarta.
Menurut Kaprawi, sepeda motor memiliki laju yang sulit terkontrol, pergerakkannya di jalan lebih membahayakan dibandingkan mobil. Sehingga jika populasinya tak terkontrol, dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Salah satu cara pemerintah setempat mengontrol populasi kendaraan roda dua, ialah dengan menerbitkan aturan LPTA, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hingga kini, tak ada ojek sepeda motor yang berani beredar di Tanah Melayu tersebut.
Beberapa tahun lalu, sebenarnya Indonesia pernah menerapkan aturan yang terbilang mirip. Di Jakarta, kendaraan roda sempat dilarang beredar di beberapa jalan utama. Namun larangan itu tak bertahan cukup lama, sebelum akhirnya sepeda motor diperbolehkan kembali melintas.
Lantas, apakah Indonesia sudah siap menerapkan aturan serupa LPTA yang membatasi ruang gerak ojek dan sepeda motor di tengah kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya layak? (min).

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Mobil Listrik Neta V Ludes Terbakar di Jalan Tol Usai Tabrak Ban

Hyundai Bagi-bagi Puluhan Mobil Baru Buat Liga 1 Indonesia

Pertama di RI Freestyler Mobil dan Motor dari Luar Negeri Hadir di TMII

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Kalender Balap MotoGP 2025: MotoGP Mandalika Digelar Oktober

Wuling Siap Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

Para Sultan Merapat, 5 Moge Baru Harley-Davidson Meluncur di Indonesia

Hadir di PEVS 2024, AsiaBike Siap Mendorong Ekosistem EV di Indonesia

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
