Pemerintah Janji Tambah Bengkel Konversi Motor Listrik di Sejumlah Provinsi
100kpj – Program bantuan pemerintah konversi motor bensin ke motor listrik resmi dibuka melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Insentif yang diberikan untuk konversi motor listrik ini sebesar Rp7 juta.
Salah satu syarat motornya adalah memiliki kapasitas mesin 100cc hingga 150cc. Kemudian pajak kendaraan bermotor (PKB) harus hidup alias tidak menunggak. Data kendaraan juga harus sama dengan identitas.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, saat sudah ada 21 bengkel yang tersedia. Di mana, kapasitas konversi sebanyak 2000 unit.
"Saat ini telah tersedia sebanyak 21 bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan, dengan total kapasitas konversi sebanyak hampir 2.000 unit motor per bulan," kata Dadan dalam acara 'Sosialisasi Bantuan pemerintah Terkait Program Konversi Motor Listrik, kemarin.
Pemerintah sendiri memasang target konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023 ini. Maka itu, bakal ada tambahan bengkel-bengkel konversi, di mana Kementerian ESDM, lanjutnya, pun akan melakukan pelatihan terhadap sejumlah bengkel di beberapa provinsi.
"Antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Mataram, Kupang, dan juga Balikpapan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas konversi menjadi hampir satu juta unit per tahun," ujarnya.
Dadan mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis Baterai, telah diterbitkan.
Permen tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan bantuan pemerintah, terkait dengan jenis motornya, bagaimana bentuk bantuannya, bagaimana mekanisme serta tata kelola bantuannya, serta persiapan aspek monitoring dan evaluasinya.
Dadan menambahkan, saat ini Kementerian ESDM juga sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah, yang akan mengatur hal-hal bersifat teknis dalam peraturan menteri tersebut.
Antara lain seperti mengatur penerima bantuan pemerintah, lembaga verifikasi independennya, tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan konversi, serta penyediaan platform digital untuk program konversi ini.
"Jadi pemilik motor yang ingin melakukan konversi tidak perlu datang terlebih dahulu ke bengkel konversi, namun bisa menggunakan platform digital yang saat ini sedang dalam proses finalisasi dan tentunya akan mendapatkan 'clearance' dari Kementerian Kominfo," ujarnya.

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

Asap Putih Motor Usai Ganti Piston? Ini 5 Langkah Gampang Biar Mesin Kembali Normal dan Anti Bocor O

Motor Mio Berisik & V-belt Cepat Putus? Cek Puli Belakangnya!

Aki Yamaha Cepat Tekor? Unit Kontrol Komunikasi (CCU) Bisa Jadi Penyebabnya!

Anti Ngeles! Roda Belakang Vario Muter Sendiri? Begini Cara Benerinnya Sampai Tuntas!

Motor Bunyi Klotok-Klotok di CVT? Ini Sumber Masalahnya!

Motor Goyang-goyang Pas Jalan? Ini Dia Biang Kerok & Cara Benerinnya!

Rem Motor Ngempos? Ini Penyebab & Cara Ampuh Bikin Pakem Lagi!

Kunci Keyless Motor Rusak? Jangan Buru-buru ke Bengkel, Ini Solusi Mudah dan Cepat Memperbaikinya!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!
