Belum Bayar Pajak 2 Tahun, Korlantas Polri Kasih Kesempatan 5 Bulan Sebelum STNK Diblokir
Kendaraan seperti motor, atau mobil yang datanya sudah dihapus akan dianggap bodong, karena TNKB, dan STNK tidak berlaku lagi. Sehingga pemilik harus mendaftarkan ulang, karena statusnya masih off the road atau tanpa surat.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim surat peringatan. STNK mati kita kasih surat peringatan, dan akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Korlantas Polri, Jumat 6 Januari 2023.
Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan berturut-turut hingga pemilik kendaraan membayar pajak.
Dalam prosesnya, pemblokiran registrasi dilakukan selama satu bulan, kemudian baru dihapur dari data induk ke data record selam 12 bulan.
Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak membayarkan pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif,” tutur Fatoni beberapa waktu lalu.

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
