Belum Bayar Pajak 2 Tahun, Korlantas Polri Kasih Kesempatan 5 Bulan Sebelum STNK Diblokir
100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan kondisi pajak hidup jika beredar di jalan.
Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi per satu tahun, dan 5 tahun sekali. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengabaikan, atau tidak membayar pajak selama 2 tahun status surat-surat itu akan diblokir di 2023.
Otomatis kendaraan menjadi bodong, penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelum aturan itu berlaku di tahun ini, Korlantas Polri masih memberikan kesempatan kepada masyarakat selama beberapa bulan melalui surat peringatan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, regylasi ini disiapkan untuk mendorong masayrakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan yang dimiliki.
Diketahui, pemblokiran tersebut akan dilakukan bagi mereka yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK atau pajak 5 tahunan yang dibiarkan selama 2 tahun. Artinya bukan yang menunggak pajak tahunan.
Kendaraan seperti motor, atau mobil yang datanya sudah dihapus akan dianggap bodong, karena TNKB, dan STNK tidak berlaku lagi. Sehingga pemilik harus mendaftarkan ulang, karena statusnya masih off the road atau tanpa surat.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim surat peringatan. STNK mati kita kasih surat peringatan, dan akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Korlantas Polri, Jumat 6 Januari 2023.
Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan berturut-turut hingga pemilik kendaraan membayar pajak.
Dalam prosesnya, pemblokiran registrasi dilakukan selama satu bulan, kemudian baru dihapur dari data induk ke data record selam 12 bulan.
Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak membayarkan pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif,” tutur Fatoni beberapa waktu lalu.

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
