Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Belum Bayar Pajak 2 Tahun, Korlantas Polri Kasih Kesempatan 5 Bulan Sebelum STNK Diblokir

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan kondisi pajak hidup jika beredar di jalan.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi per satu tahun, dan 5 tahun sekali. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengabaikan, atau tidak membayar pajak selama 2 tahun status surat-surat itu akan diblokir di 2023.

STNK

Otomatis kendaraan menjadi bodong, penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelum aturan itu berlaku di tahun ini, Korlantas Polri masih memberikan kesempatan kepada masyarakat selama beberapa bulan melalui surat peringatan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, regylasi ini disiapkan untuk mendorong masayrakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

Diketahui, pemblokiran tersebut akan dilakukan bagi mereka yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK atau pajak 5 tahunan yang dibiarkan selama 2 tahun. Artinya bukan yang menunggak pajak tahunan.

Berita Terkait
hitlog-analytic