Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini
100kpj – Bagi pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan, bisa dapat keringanan untuk mengurus kewajibannya, tanpa sanksi administratif atau denda.
Tapi tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan keringanan tanpa denda, hanya beberapa Provinsi Indonesia dengan besaran serta waktu program yang berbeda-beda.
Mulai dari penghapusan sanksi adminsitrasi karena keterlambatan, sampai bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Seperti dikutip dari laman resmi beberapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, sampai dengan Kalimantan.
1. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

BKPM Sambut Positif Rencana Diskon PPnBM Mobil Kembali Digelar

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Pajak Progresif Kendaraan Diusulkan Dihapus, Jadi Gampang Koleksi Mobil?

Hari Ini HUT DKI Jakarta, Bayar Pajak Motor dan Mobil Gak Kena Denda Jika ada Tunggakan

Kendaraan Listrik Resmi Dibebaskan dari Bayar PKB dan BBNKB

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
