Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengguna Motor Jangan Kaget Jika Diberhentikan Polisi Meski Lengkap

Komunitas Vespa
Sumber :

100kpj – Pemerintah melakukan berbagai cara demi mengurangi polusi udara di DKI dari emisi gas buang mesin pembakaran kendaraan bermotor. Salah satunya mewajibkan uji emisi sesuai ambang yang ditentukan agar layik jalan.

Mengingat tingkat kesadaran pengguna kendaraan untuk uji emisi masih belum maksimal, maka Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup membentuk tim khusus.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tim khusus tersebut akan memeriksa kendaraan mulai dari mobil hingga motor secara acak terkait pelaksanaan uji emisi.

“Akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.

Menurutnya karena penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi masih ditunda hingga tahun depan, maka bagi yang kepergok belum melakukan uji emisi hanya diberikan teguran oleh petugas di lapangan.

“Petugas akan meminta pengendara untuk uji emisi di bengkel yang menyediakan, atau memperbaiki sistem kendaraan sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” tuturnya.

Penundaaan sanksi tilang pada kendaraan yang belum lulus uji emisi ditunda, menurut Sambodo karena ketersediaan jumlah bengkel untuk pelaksaan uji emisi belum memadai. 

Berita Terkait
hitlog-analytic